Search This Blog

Tuesday, May 30, 2006

Me ...

I am not against marriage, if you think so. From my posts here, I just want people not to be easily carried away with fairy tales about marriage (e.g: after getting married, then Cinderella and the Prince lived happily together ever after). I just want to make my students, people around me, and others to be more critical to see the reality that to "live happily married ever after" is not as easy to turn our palm outside down. It needs big struggle, deep commitment, etc.

However, I don't like this marriage-oriented society, coz it makes many people--women especially--become not confident to live single, coz many of them don't feel secure to be besieged with questions, such as "When will you get married?" and as the result many of them do ridiculous things, like in one post I took from The Jakarta Post some weeks ago, or just like the case of Mayangsari (read => a woman steals another woman's husband). I'd prefer to spread an idea that to live single is happy too, rather than hurting other women's heart by stealing their husbands, rather than marrying an umployed man and then the woman becomes "money maker", etc.

About polygamy, well, as long as no one feel oppressed, everybody is happy, just go ahead. One thing that I don't like from this polygamy thing is that many men tend to use "Sunnah Rasul" as the weapon, while in fact, what they do is much different from what Prophet Muhammad did in his era. VERY MUCH DIFFERENT. Please stop fooling other people around.

I am not talking about having sex outside marriage, if you use that as an excuse for men to have more than one wife. Prophet Muhammad DID NOT pursue for sexual satisfaction from his wives (after Khadijah passed away).

I am more concerned to happiness for all people, whether they want to live single, or get married.
I am more concerned to betterment for women's lives, to pursue anything they want to do in their life, without any restriction, such as, "As a woman, you are not supposed to do that." => This is what I mean when I say that I believe all men and women are created equal in all facets in this life." Women can do anything men do when they want to do it.

Buddha say (2)

Do not believe in anything simply because you have heard it.
Do not believe in anything simply because it is spoken and rumored by many.
Do not believe in anything simply because it is found written in your religious books.
Do not believe in anything merely on the authority of your teachers and elders.
Do not believe in traditions because they have been handed down for many generations. But after observation and analysis, when you find that anything agrees with reason and is conducive to the good and benefit of one and all, then accept it and live up to it.

Nana's comment: Be critical to whatever you see and hear. Be analytical to find the truth that is proper to your own common sense. Be intelligent.

Quote of the Day

"The lunatic is the man who lives in a small world but thinks it is a large one; he is the man who lives in a tenth of the truth, and thinks it is the whole. The madman cannot conceive any cosmos outside a certain tale or conspiracy or vision."

G. K. Chesterton

"Right is right, no matter many people are against it. Wrong is wrong, no matter many people are for it."

William Penn

The most important thing, in my opinion, is that everybody respects everybody else, and nobody forces his/her way of thinking to anybody else, try to understand why someone opines something.

And let us live together peacefully with all our differences.

Monday, May 29, 2006

Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

Penekanan dari saya .
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-25%7CP Januari 26, 2005

Senin, 01 November 2004
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia
Oleh KH. Husein Muhammad

Surat-kabar harian "al Alam allslami" terbitan 16 Agustus 2004 memuat sebuah artikel menarik meskipun sangat klasik. Artikel yang ditulis Dr Khalid Sa'ad al Najjar tersebut berjudul `Baraa-ah Jumhur al Fugaha min al,Qaul bi Jawa.Z Tawliyah al Mar-ah .. Manshab al Qadha" (mayoritas ahli fiqh tidak bertanggungjawab atas keabsahan perempuan memangku jabatan hakim pengadilan). Judul ini jelas menggambarkan kepada kita betapa pandangan fiqh klasik tentang otoritas perempuan masih tetap ingin dipertahankan atau dikokohkan sampai hari ini. Argumen-argumen yang dikemukakan penulis masih tetap argumen-argumen lama. Satu hal yang menarik dari argumen penulis adalah penolakannya yang keras terhadap logika perubahan zaman dan tempat atas hukum-hukum Allah. Katanya : "Demikianlah mereka (kaum sekularis, red) berpendapat (tentang logika perubahan sosial yang mengharuskan perubahan hukum). Pandangan ini merupakan cara dan metode mereka untuk mengubah syari'at dan agama Allah suatu pandangan yang menjadikan hukum-hukum Allah hanya untuk masa terbatas. Ini merupakan bentuk perubahan hukum syara' atas dasar hawa nafsu, kebodohan dan tanpa pengetahuan. Yang benar adalah bahwa hukum-hukum Allah berlaku sepanjang masa dan di semua tempat, tidak terikat oleh ruang dan waktu. Apa yang dihalalkan Allah adalah tetap halal sampai hari kiamat dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram sampai hari kiamat.
Pemikiran konservatif ini kemudian menjadi landasan bagi seluruh persoalan yang menyangkut relasi laki-laki: dan perempuan. Dalil utamanya adalah surah al Nisa, 34 dengan keyakinan bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan dari sisi al `aql 1va al ray wa ghai ihiman min muahhalat al hukm wa al riasah', (akal, nalar dan kemampuan-kemampuan mengatur dan memimpin) adalah sesuatu yang tetap tidak bisa berubah. Mengutip pendapat Syeikh Abnd Aziz bin Baz, penulis selanjutnya mengatakan bahwa ketidaklayakan perempuan menempati posisi pengambil keputusan publik tersebut menjadikan dasar pula `bagi ketidaklayakannya menempati posisi pengambil keputusan pada wilayah domestik bi al awlawi(secara apriori).
Demikianlah pandangan seorang sarjana muslim sampai hari ini. Dr Khalid dalam hal ini tidak sendirian, karena ini juga masih menjadi pandangan mainstream masyarakat muslim yang lain di seluruh dunia Islam. Pandangan fiqh tersebut menunjukkan dengan jelas bagaimana kebudayaan teks (hadharah an hash) mengutip istilah Nasr Hamid Abu Zaid, dengan pemaknaannya yang sangat literal masih menjadi acuan keberagamaan sebagian besar masyarakat muslim sampai hari ini. Teks-teks keagamaan (nushush diniyah) dalam budaya teks, dianggap sebagai kebenaran yang tidak dapat dikalahkan oleh apapun. Realitas sosial, ekonomi dan politik yang berlangsung di dunia modern hari ini sama sekali tidak menjadi dasar pertimbangan untuk menganalisis teks. Bahkan seluruh realitas harus diukur baik-buruk dan benar-salahnya berdasarkan bunyi literal teks tersebut. Meski dunia telah berubah, bunyi literal teks haruslah tetap dipertahankan sebagai kebenaran selama-lamanya. Pada sisi lain logika-logika rasional juga seakan-akan (kalau tidak benar-benar) dinafikan atau hanya menjadi pertimbangan sekunder belaka.
Mempertahankan cara berfikir seperti Dr. Khalid di atas sama saja artinya dengan mengingkari kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat negara bangsa dewasa ini dan mengingkari perubahan-perubahan alamiah yang niscaya. Maka akan sulit dihindari jika kemudian hukum Islam dalam banyak pandangan masyarakat dikesankan sebagai hukum. yang eksklusif. Keadaan ini pada gilirannya bisa mengalami proses sejarah di mana hukum Islam teralienasi dari kehidupan masyarakatnya. Teks-teks hukum tersebut hanya ada dalam tulisan dan pikiran, sementara sejarah akan berjalan menurut logikanya sendiri yang terus bergulir dan tidak akan berhenti.
Satu hal yang perlu dikemukakan adalah bahwa apa yang dinyatakan sebagai hukum Islam dalam realitasnya sekarang' sesungguhnya tidak lain dari fiqh itu sendiri. Apa yang diamalkan adalah keputusan-keputusan fiqh. Dan fiqh sebagaimana dirumuskan para ahli fiqh adalah keputusan-keputusan hukum yang dihasilkan para ahli fiqh (mujtahid) setelah melalui analisis dan penelitian mendalam terhadap teks-teks keagamaan otoritatif yaitu al Qur-an dan hadits Nabi (al sunnah) dan dasar-dasar, yang lain melalui cara-cara (metodologi) tertentu yang dikenal dengan ushul fiqh. Dan karena fiqh merupakan produk nalar ijtihad, maka keberadaannya memungkinkan bagi sejumlah interpretasi dan berbeda-beda. Fiqh pada sisi lain adalah pendapat-pendapat pribadi. Ia tidak mengikat masyarakat secara nasional, meskipun mengikat secara moral dan personal, kecuali ketika sudah menjadi hukum positif menjadi, menjadi undang-undang atau menjadi 'qanun' atau atas dasar keputusan pengadilan.
Fiqh al Ahwal al Syakhshiyyah
Hukum Keluarga Islam dewasa ini populer disebut Fiqh al Ahwal al Syakhshiyyah. Ini adalah istilah baru dan tidak dikenal dalam kitab-kitab fiqh klasik. Di dalamnya dibicarakan hukum-hukum pernikahan, perceraian, rujuk waris dan hal-hal lain yang terkait. Membaca warisan intelektual muslim (kitab-kitab klasik) yang menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan dalam sikap, pandangan dan tingkahlaku keberagamaan masyarakat muslim, tampak jelas bahwa masalah-masalah perempuan dalam al ahwal al yakhshiyyah diposisikan sebagai makhluk subordinat (makhluk kelas dua) di bawah laki-laki. Penempatan perempuan dalam posisi ini merupakan bagian dari sistem sosial- budaya patriarki. Dalam sistem seperti ini semua keputusan final berkaitan dengan relasi laki-laki-perempuan baik dalam wilayah kerja domestik maupun publik/politik berada di tangan laki-laki. Dan karena relasi yang tidak setara ini, maka tingkat bergaining (daya tawar) perempuan dalam hal ini secara hukum sangat lemah kalau tidak boleh dikatakan tidak berdaya.
Perkawinan
Di dalam masalah perkawinan, bangunan budaya patriarkhis ini tampak nyata.Ini misalnya terlihat dalam definisi perkawinan yang dirumuskan oleh mayoritas ulama fiqh terkemuka. Dari sejumlah besar pandangan para ahli fiqh empat mazhab, Abd al Rahman Al Jaziri kemudian menyimpulkan bahwa nikah adalah akad yang memberikan hak (keabsahan) kepada laki-laki untuk memanfaatkan tubuh perempuan demi kenikmatan seksualnya.(al fqh `ala mazahib al arba’ah, IV/2-4). Al Jaziri mengatakan ini merupakan pengertian yang disepakati para ulama meski diungkapkan dengan bahasa yang berbeda-beda. Hal yang perlu dicatat dari definisi tersebut adalah bahwa perkawinan tampak hanya dimaksudkan sebagai wahana kenikmatan seksual (min haitsu al taladzdzudz/rekreasi) , atau paling tidak ia (rekreasi, kesenangan seksual) sebagai tujuan utama. Tujuan lain sebagaimana disebutkan al Qur-an bahwa perkawinan dimaksudkan untuk sebuah kehidupan bersama yang sehat dan penuh cinta-kasih tidak dikemukakan secara eksplisit.(Q.S. al Rum, 21). Ayat al Qur-an ini agaknya merupakan kritik Tuhan terhadap perkawinan yang semata-mata untuk tujuan rekreasi sebagaimana tradisi masyarakat selama itu “Inna fi dzalika la aayaat li Qaum Yatafakkarun”" (Sesungguhnya dalam hal itu benar-benar ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir).
Hilangnya perkawinan sebagai interaksi yang secara sosial memiliki makna kemanusiaan, cinta dan kebersamaan akan dapat memunculkan sejumlah masalah. Lebih dari itu adalah bahwa penikmatan seksual tersebut tampak hanya diberikan kepada laki-laki (suami) bukan kepada perempuan. Mazhab Syafi'i yang terkuat menyatakan : "al ma'qud 'alaib huwa al intifa' bi al mar'ah dung al rajul" Hal yang sama juga dikemukakan golongan Hanafiyah : "inna al haq fi al tamattu' li al rajul la li al mar'ah" Pandangan-pandangan ini membawa konsekuensi bahwa laki-laki dapat memaksa isterinya dan tidak sebaliknya untuk berhubungan seksual. Kalaupun ada kewajiban maka is hanya sekali saja dan dalam rangka menjaga moralitas isteri (anna Ii al rajul anyujbira al mar'ah `ala al istimta' biha bi khilaftba.fa laisa laha jabruhu illa marrab wahidab wayajibu `alaibi diyanatan). (Ibid).
Definisi nikah tersebut tampaknya merupakan rumusan konseptual dari prinsip otoritas dan superioritas laki-laki yang dibakukan atau dinormatifkan. Hal ini tentu saja akan membawa konsekuensi-konsekuensi lain secara lebih luas dalam relasi perempuan dan laki-laki, dan lebih khusus dalam hubungan seksual dan hak-hak reproduksi perempuan yang boleh dikatakan sebagai hubungan yang timpang. Laki-laki (suami) memiliki hak utama atas hubungan seksual kapan saja dan di mana saja dan perempuan (isteri) wajib mengabulkannya tanpa boleh menolak. Tetapi hak ini tidak berlaku bagi perempuan (isteri). Hasrat seksual perempuan hanya dapat terpenuhi sepanjang suami mengabulkannya. Kewajiban suami melayani kebutuhan seksual isterinya dipandang sebagai kewajiban moral (diyanatan) belaka dan bukan kewajiban hukum (lahukman). Paling tidak ini adalah pendapat mazhab Syafi'i yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Para ulama dalam hal ini memang menekankan pentingnya suami melayani keinginan seksual isterinya sepanjang tidak ada halangan (udzur). Di samping didasarkan atas argumen teks yang ditafsirkan secara bias gender, pandangan ini pada sisi lain dilandasi pula oleh asumsi-asumsi dominan yang menyatakan bahwa gairah seksual laki-laki jauh' lebih tinggi daripada gairah seksual perempuan, Ibnu al Qayyim al Jauziyah menyatakan bahwa kekuatan (energi) dan gaira''-i libido yang diberikan Tuhan kepada laki adalah lebih banyak atau lebih besar daripada yang diberikan kepada perempuan. (I'lam al Muwaggi'in 11/105). Syeikh Athiyah Shaqar, ulama besar al Azhar kontemporer, sambil menyetujui pendapat ini mengatakan : "Saya berpendapat bahwa dalam banyak keadaan, tidak untuk semua keadaan, laki-laki lebih membutuhkan perempuan daripada sebaliknya".(Mausu'ah al Usrab tabta Ri'ayah al Isla. 11/9). Argumen ini tampak sangat bias gender dan merupakan definisi yang dibuat laki-laki. Hal ini karena kebutuhan seks pada dasarnya merupakan kebutuhan yang sangat manusiawi dan hakiki dalam kehidupan seorang manusia. baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan kita menyaksikan terdapat banyak perempuan yang memiliki hasrat seksual lebih tinggi dari laki-laki. Akan tetapi konstruksi sosial yang patriarkis telah membenamkan hasrat-hasrat seksual yang tersembunyi dari perempuan, karena itu lalu tidak muncul kepermukaan.Ada hal lain yang lebih penting tetapi kurang mendapatkan apresiasi masyarakat ketika perempuan tidak memiliki hak untuk menolak hubungan seksual. Yaitu bahwa hal ini bisa melahirkan sistem reproduksi perempuan yang tidak sehat, misalnya, manakala dia terpaksa (ditakdirkan) hamil dan melahirkan dalam jarak waktu yang pendek dan tanpa pengaturan yang baik. Dibanding dengan laki-laki, sistem reproduksi perempuan jauh lebih rentan terutama ketika hamil. Data terakhir menunjukkan bahwa risiko kematian pada perempuan hamil di Indonesia menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara. Saat ini kematian ibu hamil di Indonesia mencapai 425 per 100.000 kelahiran hidup.(Ford Foundation-YLKI, ' Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi, 89).
Atas dasar itu semua, maka perlu ada rumusan nikah yang lain yang lebih memberikan kepada perempuan memperoleh hak-hak seksualnya secara seimbang. Ini harus dimulai dari upaya kita merevisi definisi perkawinan ke arah kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini pendapat minoritas Syafi'iyah yang menyatakan bahwa pernikahan merupakan akad ibahab dan bukan akad tamlik seharusnya dapat diapresiasi (Al Jaziri, Al Fiqh, IV/2).
Perceraian
Dalam masalah putusnya hubungan perkawinan (perceraian, talak) keputusan untuk bercerai atau tidak sangat tergantung kepada laki-laki (suami). Suami dapat menjatuhkan kata-kata cerai kepada isterinya kapan saja dan di mana saja. Argumen yang dikemukakan untuk masalah ini tetap menggunakan argumen tafsir ayat tentang "keunggulan laki-laki" (afdbaliyah al rajul) dan kekuasaan ekonomi ; laki-laki rasional dan penuh pertimbangan, sementara perempuan cepat emosional, laki-laki menafkahi, perempuan dinafkahi, laki-laki membayar maskawin - dan kebutuhan ekonomi lainnya, perempuan menerima semuanya, dan seterusnya. Ini benar-benar bias gender. Jika relasi suami isteri adalah relasi privacy, maka perlindungan hukum bagi perempuan menjadi sangat sulit dan tertutup. Dengan begitu, keselamatan perempuan dari tindakan suami untuk suatu perceraian sangat tergantung pada tingkat moralitas suaminya yang tentu saja sangat subyektif. Dengan bahasa yang provokatif ; nasib perempuan memang berada di tangan laki-laki.
Bagaimana jika perempuan (isteri) ingin bercerai dari suaminya karena alasan-alasan yang dibenarkan? Para ahli fiqh menyatakan bahwa perempuan dapat mengajukan. perceraian melalui apa yang disebut "khulu". la adalah perceraian yang diajukan isteri kepada suami; dengan `iwadh/fidyah (uang pengganti atau tebusan) kepada suami. Dalam bahasa yang umum `khulu' sering dikatakan sebagai gugatan cerai. Keputusan kata cerai dalam hal ini tetap diucapkan oleh suami. Dengan demikian perbedaan antara talak dengan khulu' hanya terjadi dalam proses, sementara keputusan tetap berada di tangan laki-laki (suami).
Dalam rangka menghindarkan terjadinya perceraian sepihak yang tidak terkontrol, subyektif dan sering merugikan perempuan, sejumlah negara Islam telah melakukan pembaharuan hukum melalui proses perceraian di pengadilan termasuk dalam hal ini adalah rumusan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. KHI ini berbunyi : `la yaga' al thalaq illa amam al qadhi ".(perceraian hanya jatuh setelah melalui proses di pengadilan). Walaupun demikian, tradisi perceraian sepihak (oleh suami) sebagaimana ketentuan dalam kitab-kitab filth masih terus berlangsung di masyarakat. Kitab ensiklopedi fiqh kontemporer "al Fiqh al Islami wa Adillatuhu" karya Wahbah al Zuhaili, misalnya, bahkan tetap mempertahankan keabsahan ini sambil menolak keputusan perceraian di tangan lembaga peradilan. "Ini tidak ada gunanya dan bertentangan dengan syara"'. Wahbah selanjutnya menyatakan bahwa perceraian oleh laki-laki tetap sah tanpa harus menunggu keputusan hakim. Proses perceraian di pengadilan menurutnya justeru akan membongkar atau menelanjangi rahasia rumah tangga di hadapan publik (Wahbah, al.Figh, IX/6878). Pandangan dan dengan argumen yang sama sebelumnya telah dikemukakan oleh Dr. Musthafa al Siba'i. (Baca Siba'i, Al Mar-ah baina al Figh wa al Qanun, 128). Argumen terakhir ini memperlihatkan bahwa wilayah domestik adalah wilayah privat. yang tidak bisa diintervensi pihak luar, bahkan pihak negara, meski di dalamnya mengandung kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap kemanusiaan.
Baik pernikahan maupun perceraian menurut kitab-kitab fiqh dinyatakan sah sepanjang memenuhi persyaratan dan rukun-rukunnya. Pencatatan perkawinan di kantor urusan agama (KUA) bukanlah merupakan kewajiban dan bukan pula bagian dari rukun perkawinan. Pertanggungjawaban dan pembuktian hukum atas berlangsungnya perkawinan sudah dianggap cukup memadai melalui kesaksian dua orang yang "adil" (jujur). Dalam hal perceraian keadaannya jauh lebih sederhana lagi yaitu bukan hanya tidak diperlukan pencatatan bahkan juga tidak wajib adanya kesaksian. Kesaksian dapat dipenuhi sebagai anjuran belaka (mustahab). Ketentuan-ketentuan fiqh seperti itu sesungguhnya dapat difahami ketika kejujuran sudah merupakan tradisi masyarakat. Dengan kata lain is bisa diterima hanya untuk masyarakat yang menjungjung tinggi kejujuran sedemikian rupa sehingga kesaksian dua orang yang jujur dipercaya sebagai dasar pembuktian perkawinan. Konteks sosial-budaya masyarakat hari ini tampaknya telah berubah. Kesaksian dua orang tidak lagi cukup sebagai dasar pembuktian yang kuat dan menentukan. Dalam sistem hukum modern di manapun pembuktian selain keterangan saksi diperlukan pembuktian tertulis. Maka ketika pencatatan oleh negara tidak dilakukan, manipulasi pernikahan sangat mungkin terjadi. Dan dalam keadaan seperti ini perempuan (isteri) seringkali menjadi korban berikut akibat-akibat yang ditimbulkannya.
Uraian di atas memperlihatkan kepada kita bahwa hukum perkawinan dan perceraian yang berjalan di Indonesia menganut dua sistem hukum; yaitu menurut UU No. 1/1974 berikut KHI dan menurut kitab-kitab fiqh. Sebagian masyarakat menyebut yang pertama sebagai hukum negara atau dirgama atau sekuler, sementara yang kedua disebut sebagai hukum agama. Pembedaan ini memiliki akibat psikologis masing-masing yang pertama dianggap profan sedangkan yang kedua sakral. Kenyatan ini menunjukkan pula bahwa UU perkawinan belum diakui sebagai hukum agatna.
Waris
Problem yang sama juga berlaku dalam.masalah hukum waris. Sampai hari ini hukum waris sebagaimana yang tertulis di dalam kitab-kitab fiqh klasik masih tetap belum mengalami perubahan. Pembagian waris antara laki-laki dan perempuan adalah 2 : 1. Upaya ke arah reformasi, reinterpretasi dan kontekstualisasi hukum waris seperti yang pernah dikemukakan oleh Munawir Syadzali telah menimbulkan kontroversi dan resistensi yang besar dan kritik yang sangat tajam dari sebagian besar masyarakat. Mereka belum bisa menerima reformasi tersebut karena dipandang menentang teks-teks (nushush) gath'i (pasti). Nasb Qathi' adalah teks yang memiliki makna yang jelas dan tegas atau teks yang hanya mengandung satu makna. Ketentuan pembagian waris termasuk dalam katagori ini, karena dikemukakan dalam bahasa matematis. Teks-teks hukum seperti ini menurut para ahli hukum Islam tidak boleh dilakukan interpretasi. Sebuah kaedah fiqh menyatakan : La ijtihah ma'a al nash "(tidak ada nalar bersama nash) atau `La majaala li al Ijtihad fi wurud al Nash al Qath i" (tidak (boleh) ada bidang nalar ketika ada nash yang pasti).
Dengan mengesampingkan perdebatan mengenai teori gathi'-zhanni yang mungkin bisa dilakukan, satu hal yang perlu mendapat perhatian kita adalah mengenai konteks sosio-kultural ketika hukum tersebut diberlakukan. Secara pasti kita dapat mengatakan bahwa keputusan al Qur-an memberi waris kepada perempuan merupakan langkah transformatif yang sangat progresif atas tradisi yang berlangsung ketika itu. Tradisi dan budaya Arab pra Islam seperti diketahui bukan hanya tidak memberikan hak apa-apa kepada perempuan bahkan juga sangat membenci makhluk jenis kelamin ini. Islam melalui ayat-ayat waris yang diturunkan secara tidak langsung mengkritik tradisi tersebut. Islam menghargai perempuan sebagai makhluk yang memiliki hak-hak otonom baik: atas dirinya sendiri maupun atas harta benda (properti) atau hak milik. Pada sisi lain secara sosio-kultural pula fungsi-fungsi ekonomi keluarga diurus dan dilakukan oleh laki-laki sepenuhnya. Dengan kata lain seluruh kebutuhan ekonomi isteri dan keluarga menjadi tanggungjawab laki-laki (suami/ayah). Laki-laki juga menanggung beban kewajiban mahar (mas kawin), sandang pangan dan papan (tempat tinggal) isterinya, serta mut'ah jika terjadi perceraian. Sementara isteri berfungsi melayani kebutuhan seksual suami dan mengurus rumah tangga. Fungsi ekonomis keluarga seperti ini dikemukakan secara jelas dalam surah al N sa 34 di atas. Dalam konstruksi sosial-ekonomi seperti ini, maka pembagian waris 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan adalah keputusan yang proporsional, adil.
Perkembangan sejarah sosial-ekonomi ternyata tidak berjalan liner. Realitas sosial sekarang menunjukkan perkembangan yang semakin luas di mana fungsi ekonomi keluarga tidak hanya menjadi monopoli laki-laki atau suami, melainkan juga isteri. Para isteri tidak hanya duduk di rumah dan melayani kebutuhan seks suami, melainkan~ juga bergulat dengan usaha dan kerja-kerja ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Penghasilan ekonomi isteri juga tidak sekedar menjadi sumber ekonorni tambahan atau sampingan tetapi sudah menjadi sumber pokok atau utama. Bahkan kini semakin banyak terjadi penghasilan isteri justeru menjadi tumpuan ekonomi keluarga termasuk untuk suaminya. Dengan begitu isteri punya beban ganda (double burden). Jadi adalah jelas bahwa telah terjadi perubahan besar antara kebudayaan lama dengan kebudayaan baru, antara bangunan sosial abad-abad yang lampau dengan bangunan sosial abad sekarang. Maka menarik seluruh hukum. lama untuk diterapkan ke dalam struktur sosial baru menjadi tidak proporsional. Inilah sebabnya mengapa reinterpretasi hukum waris dirasa sangat mendesak dilakukan agar prinsip keadilan dapat ditegakkan. Kehendak melakukan perubahan terhadap pembagian waris sesungguhnya pernah dilakukan oleh Syeikh Arsyad Banjar sebagaimana dituangkan dalam karya besarnya `Sabil al Muhtadin ". Dia memperkenalkan pembagian waris berdasarkan adat perpantangan. Harta waris dibagi dua terlebih dahulu antara suami dan isteri. Dari hasil pembagian ini kemudian baru dibagikan kepada ahli waris. Keputusan fiqh Syeikh Arsyad ini dilatarbelakangi oleh konteks sosial-ekonorni masyarakatnya dimana sumber ekonomi keluarga diperoleh dari hasil kerja bersama antara suami dan isteri baik melalui usaha perdagangan maupun perikanan.(Abdurrahman Wahid, majalah Pesantren, 2 vol. 11/1985).
Mengomentari pandangan Syeikh Arsyad ini, Abdurrahman Wahid mengatakan : "Kontekstualisasi karena terpenuhinya beberapa persyaratan seperti adanya kepemilikan bersama atas harta dalam kasus yang disebutkan di atas, menunjuk dengan jelas betapa besarnya peluang bagi perumusan kembali hukum agama dalam fiqh, sebuah situasi yang mau tidak mau harus diakui sangat kompleks dalam rumusannya, tetapi yang justru mampu menjawab tantangan-tantangan zaman".(ibid, him. 4).
Di samping Munawir Syadzali dan Abdurrahman Wahid, K.H. Ibrahim Hosen ahli fiqh terkemuka Indonesia, juga menyetujui perlunya kontekstualisasi hukum waris ini. Ibrahim mengatakan : "Tetapi fiqh yang lebih sesuai dengan keadaan Indonesia memang diperlukan seperti nampak pada soal perkawinan, waris, zakat yang cukup mendesak. Misalnya saja dalam perbedaan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan (Ibid, him. 46).
Pembaruan Hukum Keluarga Islam: kebutuhan mendesak
Dari uraian serba singkat di atas tampak jelas bahwa pembaruan hukum keluarga Islam merupakan langkah yang perlu dilakukan. Tidak ada alasan lain dari langkah ini kecuali didasarkan atas keinginan yang kuat untuk memperlihatkan watak hukum Islam sebagai hukum yang dinamis dan dapat memberikan solusi bagi masalah-masalah tersebut dalam konteks sosial yang berubah, tanpa mengabaikan prinsip-prinsipnya. Prinsip-prinsip yarg dimaksud adalah tegaknya kemaslahatan, keadilan dan kesetaraan manusia. Kemaslahatan dan keadilan disepakati para Ulama fiqh sebagai tujuan utama hukun Islam (magashid al syari'ah al Islamiyah).
Karya-karya fiqh klasik yang demikian kaya raya dan memuat beragam pandangan itu sesungguhnya memperlihatkan kepada kita bahwa pikiran-pikiran fiqh tersebut disampaikan di dalam rangka menjawab kasus-kasus yang terjadi didalam ruang dan waktunya masing-masing di bawah prinsip kemaslahatan sosial tersebut. Sulit difaharni bahwa fatwa-fatwa fiqh tersebut dimaksudkan oleh pengarangnya (para mujtahid) untuk diberlakukan di seluruh ruang dan sepanjang waktu. Saya menyepakati tesis Dr. Faruq Abu Zaid yang menyatakan bahwa pandangan figh para Imam Mazhab tidak lain kecuali merupakan refleksi sosial, budaya dan politik masing-masing.(Faruq, Al Syari'ah al Islamiyah baina al muhafribin wa al Mujaddidin). Oleh karena itu disadari sepenuhnya bahwa produk-produk fiqh yang dihasilkan para mujtahid adalah sesuatu yang paling baik, paling maslahat, kontekstual dan relevan untuk ruang dan waktunya sendiri-sendiri.
Keniscayaan perubahan hukum karesaa konteks sosial yang berubah, dalam sejarah pernah diberikan contohnya oleh Umar bin al Khattab untuk sejumlah kasus, termasuk terhadap teks yang jelas dan tegas, misalnya tentang al thalaq al tsalats (talak tiga). Demikian juga, para sahabat yang lain dan Imam Syafi'i melalui gaul gadim dan jadid nya. Perubahan hukum karena perubahan konteks sosial juga telah diberikan elaborasi secara cukup luas oleh Ibnu al Qayyim al Jauziyah, guru Ibnu Katsir dalam karya populernya "A 'lam al Muwaggi in” Dia membuat judul besar untuk uraian ini : `Taghayyur al Fatwa wa ikbtilafuha bi Hasab Taghayyur al Azminah wa al Amkinah wa al Ahwal wa al Niyyat wa al Awaid" (perubahan -fatwa dan perbedaannya didasarkan pada pertimbangan perubahan waktu, tempat, kondisi sosial, motivasi dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat). Maka adalah sulit bagi kita untuk mengatakan bahwa perubahan-perubahan tersebut dapat dimaknai sebagai merubah atau mengganti hukum-hukum Tuhan. Syeikh Muhammad Musthafa Syalabi dengan kritis menjawab persoalan ini. Dia mengatakan :"Perubahan hukum sama sekali bukan berarti pembatalan (terhadap hukum-hukum Tuhan). Adalah tidak mungkin bagi siapa saja betapapun kedudukannya dapat menyetujui pandangan tersebut. Perubahan hukum tersebut sejatinya terjadi karena kondisi sosial yang berubah dan karena kemaslahatannya yang berganti. Hukum-hukum yang dibangun atas dasar kemaslahatan akan tergantung atas ada atau tidak adanya kemaslahatan itu". (Syalabi, Ta'lil al Ahkam, 316). Apa yang terjadi adalah sebaliknya langkah-langkah perubahan tersebut justeru di dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip syari'ah dalam situasi-situasi yang berubah.
Syalabi lebih jauh berpandangan tentang kemungkinan perubahan atas hukum yang disepakati (ijma) manakala ia sudah tidak lagi sejalan dengan kemaslahatan umat. Katanya : "Saya menyetujui pendapat mereka bahwa memang tidak boleh merubah ijma' (konsensus) hanya ketika ijma' tersebut benar-benar nyata, disampaikan kepada kita 'melalui jalan yang benar terhadap suatu hukum yang kemaslahatannya tidak berubah sepanjang masa".(ibid 327). Pernyataan ini tentu dapat di pahami bahwa terhadap masalah-masalah yang kemaslahatannya bisa berubah-ubah" ijma' tidak selamanya dapat dipertahankan. Dan kita mengetahui dengan pasti bahwa masalah-masalah al ahwal al syakhshiyyah merupakan bagian dari masalah-masalah yang bisa berubah-ubah kemaslahatannya.
Terkait erat dengan kaidah hukum , ada sejumlah kaidah fiqh lain yang memberikan kemungkinan kepada kita untuk melakukan perubahan hukum. Antara lain; `Al Hukm yaduru ma'a illatihi wujudan wa`adaman " (hukum tergantung pada illatnya/logika rasional), Al Tsabit bi al Urf ka al Tsabit bi al Syar' (ketetapan. yang didasarkan atas tradisi sama dengan ketetapan yang didasarkan atas syara') atau `Tasharruf al Imagm 'ala al Ra'yyah manuthun bi al mashahah" (kebijakan publik pemerintah harus didasarkan atas kemaslahatan masyarakat) dan lain-lain. Beberapa kaidah hukum ini dan masih ada sejumlah kaidah lain menunjukkan kepada kita bahwa teks-teks hukum klasik tidak semata-mata dipahami dari bunyi tekstualnya dan diberlakukan secara final melainkan perlu dianalisis melalui pikiran-pikiran rasional, konteks sosial-ekonomi dan politik yang mengitarinya kemudian menghubungkannya dengan kenyataan-kenyataan empiris kontemporer menyangkut aspek-aspek sosial, ekonomi dan politik serta tradisi-tradisi baru lainnya.
Kini diakui atau tidak zaman telah berubah dalam bentuknya yang luar biasa. Tradisi-tradisi juga berubah. Fakta-fakta sosial menunjukkan bahwa kaum perempuan tidak lagi berperan dalam urusan-urusan domestik dan tidak juga sekedar mempunyai fungsi reproduksi; mengandung, menyusui, melahirkan dan mengasuh. Kaum perempuan.-juga dalam skala yang cukup besar telah terbukti memiliki peran-peran produksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Tingkat pendidikan dan intelektualitas mereka juga terbukti tidak selalu berada di bawah laki-laki. Sebagian dari mereka justeru melebihi laki-laki. Dengan begitu kita tidak bisa melakukan generalisasi bahwa tingkat dan potensi intelektual semua perempuan lebih rendah dari tingkat dan potensi intelaktual semua laki-laki. Demikian juga dengan kemampuan fisiknya. Generalisasi sama sekali tidak realistis. Di sinilah, maka reinterpretasi dan reformulasi fiqh dalam masalah-masalah hukum keluarga Islam termasuk dalam UU Perkawinan dan KHI perlu mendapatkan apresiasi yang serius sedemikian rupa sehingga kaum perempuan Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil dan dijalankan melalui proses-proses yang demokratis. Bukankah pilar utama hukum adalah keadilan?. Pembaruan Hukum Keluarga Islam dengan begitu perlu ditempuh melalui tiga arah ; sosio-kultural, struktural (peraturan perundang-undangan) dan politik.

Cirebon, 14 September 2004.
KH. Husein Muhammad adalah Board Of Director Rahima dan badan penasihat Fahmina Cirebon. Tulisan ini merupakan makalah yang disampaikan dalam acara Diskusi dan Launching Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, yang diselenggaran oleh Pokja Pengarusutamaan Gender Depag, di Jakarta, 4 Oktober 2004

Friday, May 26, 2006

Memutus Pertautan Antara Patriarki dan Feodalisme

Dari milis perempuan http://groups.yahoo.com/group/perempuan

Perubahan apa yang dibawa gerakan reformasi untuk perempuan di Indonesia? Apakah gerakan reformasi berhasil menjadikan separuh dari penduduk Indonesia ini lebih otonom dan mandiri dalam mengambil keputusan sehingga mampu memperjuangkan hak-haknya sebagai warga?

Seorang panelis menyebut, harapan terbesar perempuan pada gerakan reformasi adalah hilangnya patriarkhi, otoritarianisme, dan eksploitasi kapitalisme. Bila pada masa Orde Baru perempuan diperangkap dalam patriarkhi Jawa, otoritarianisme militer, dan eksploitasi kapitalisme, setelah reformasi situasinya berubah menjadi cenderung memunculkan feodalisme primordial dan konservatisme agama dengan tetap membawa ideologi patriarkhi.

Patriarkhi Jawa yang merupakan pertautan antara feodalisme priayi dan pembagian kerja kapitalisme kolonial mengonstruksikan perempuan Indonesia dalam oposisi biner dunia privat dan dunia publik serta dunia reproduksi dan produksi.

Dunia publik dikonstruksikan sebagai superior dan rasional, sementara dunia privat (domestik) inferior dan untuk berbakti kepada orang-orang di luar dirinya.

Konstruksi politik yang bertaut dengan budaya serta kapitalisme kolonial itu membangun konstruksi bahwa perempuan ideal adalah ibu rumah tangga (dunia domestik) yang mengabdi total kepada suami yang menguasai ranah publik.

Pendisiplinan perempuan tersebut dilakukan melalui organisasi istri pegawai negeri seperti Dharma Wanita atau organisasi yang dikelola negara seperti Program Kesejahteraan Keluarga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama melalui pembuatan buku tuntutan keluarga sakinah.

Adopsi atas tuntutan keluarga sakinah itu juga menjadikan organisasi agama memiliki kekuasaan luas untuk masuk ke ruang privat warga negara.

Konstruksi ini tercermin dalam berbagai peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Dampaknya, aturan ini mendiskriminasi perempuan yang tidak menikah karena perceraian dan kemudian menjadi kepala rumah tangga atau
perempuan yang memang memilih tidak menikah, serta mengontruksi
perempuan untuk tergantung pada suami sehingga kepatuhan total dapat dijamin. Dampaknya adalah kekerasan terhadap perempuan yang tinggi di dalam rumah tangga maupun masyarakat.

Rifka Annisa Women Crisis Center di Yogyakarta, yang memberikan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan, mencatat 3.115 kasus kekerasan yang diadukan perempuan kepada organisasi nonpemerintah itu sejak berdirinya 10 tahun lalu.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam laporan tahunannya, pada tahun 2005 saja ada 20.391 kekerasan terhadap perempuan yang ditangani 215 lembaga di 29 provinsi. Angka ini naik 45 persen dibandingkan tahun 2004 sebanyak 14.020 kasus, 7.787 kasus (2003), 5.163 kasus (2002), dan 3.169 kasus (2001).

Konstruksi tentang perempuan ideal itu juga mendiskriminasi perempuan di lapangan pendidikan yang berujung pada timpangnya tingkat kesejahteraan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan semakin lebar kesenjangan antara anak laki-laki yang bersekolah dibandingkan dengan anak perempuan.

Menurut laporan BPS tahun 2004, penduduk perempuan di atas 10 tahun yang buta huruf dua kali jumlah laki-laki buta huruf, di pedesaan maupun perkotaan.

Otonomi daerah
Salah satu perubahan penting dalam era reformasi adalah otonomi daerah yang dalam konteks perempuan bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi menjanjikan diakomodasinya kepentingan perempuan sesuai dengan kepentingan di daerah masing-masing, tetapi di sisi lain cenderung menghadirkan kembali feodalisme primordial dan kembalinya konservatisme agama dengan tafsirnya yang patriarkhis.

Otonomi daerah yang memberikan peluang kepada pemerintah daerah membuat peraturan sesuai kebutuhan masing-masing cenderung melahirkan peraturan yang tidak sensitif jender sehingga dampaknya mendiskriminasi perempuan.

Misalnya, ketika pemerintah daerah tidak menganggap perlu ada biro pemberdayaan perempuan, biro itu digabungkan dengan urusan sosial
lain atau bahkan dihapus sama sekali sehingga pengarusutamaan jender di dalam pembangunan terhambat.

Desentralisasi yang tidak dirancang dengan matang menyebabkan tiap daerah mencari bentuk otonomi sendiri. Terjadinya krisis multi dimensi dengan masyarakat yang tidak disiapkan memiliki kreativitas merespons krisis itu mengakibatkan masyarakat mencari jawaban secara sederhana, yaitu melalui agama dengan pilihan pada yang konservatif.

Cara mengatasi krisis kemudian adalah dengan mengangkat isu moral. Alih-alih menghadirkan peraturan daerah (perda) pemberantasan kemiskinan dan korupsi serta mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan kesehatan, pengaturan moral itu menyempit menjadi berkonotasi seksual. Wujudnya adalah mengatur tubuh perempuan yang dianggap bertanggung jawab terhadap moral bangsa.

Akibat kedua hal di atas adalah terpinggirkannya perempuan dan lahirnya aturan hukum misoginis, membenci perempuan. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, misalnya.

Di lapangan, korban perda ini adalah perempuan, di antaranya seorang ibu rumah tangga, seorang istri yang menunggu suaminya pergi membeli makan malam sebelum bertemu rekan bisnis untuk berjual mobil, dan seorang istri guru.

Di tingkat nasional, gelagat menggiring kembali perempuan ke ranah domestik dan menuduh perempuan sebagai "biang kerusakan moral" yang berpusat dari tubuh perempuan dan keterlibatan perempuan pada ranah publik juga tampak pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi.

Alih-alih secara substantif menangani aspek kriminal pornografi, RUU ini justru menekankan pada pengaturan berpakaian dan mengkriminalkan perempuan.

Jalan maju
Ke depan semakin penting bagi perempuan membangun jaringan untuk memutus pertautan patriarkhi, feodalisme, dan otoritarianisme dalam segala bentuknya. Pengalaman dari Pemilu 2004 memperlihatkan, pemilih perempuan belum memiliki cukup kesadaran memilih calon anggota eksekutif dan legislatif berdasarkan isu yang ditawarkan.

Aktivis perempuan di lembaga swadaya masyarakat perlu berjaringan secara arif dengan ormas seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Wanita Katolik, dan ormas lainnya.

Dengan demikian, kemampuan aktivis perempuan melihat secara tajam dan memformulasikan persoalan dapat mencapai akar rumput melalui jembatan emas yang terbangun dengan ormas perempuan yang kini telah lebih membuka diri terhadap gagasan dari luar.

Pembentukan jaringan itu mendidik perempuan bahwa apa yang personal adalah politis. Artinya, kebutuhan praktis itu juga bersifat politis, harga bawang atau mengapa datang ke puskesmas sekarang harus membayar adalah politis.

Kesadaran ini akan membawa perempuan memilih calon anggota eksekutif dan legislatif berdasarkan isu yang menyuarakan kepentingan perempuan, bukan karena sosok fisiknya.

Wednesday, May 24, 2006

Polygamy (again)


 

Luckily these past a few days, Indonesian people have been "entertained" by one drama done by Bambang Trihatmojo's family on this polygamy thing. His first wife and also the children did some damage to the dwelling of Mayangsari, the second wife of Bambang. (Well, so far, we ONLY know Mayang as the second wife, who knows in fact he has many other wives unknown by media? LOL. Look at Tommy's case for another example.)

Actually I am not the type of infotainment audience who is hungry for any gossip from celebrities. Not at all. However, coz since last week, I have been bothered by the plan of Puspo Wardoyo to launch tabloid named POLIGAMI, the drama of Bambang Tri's family really attracted me.

Who gets the benefit from this practice?

First, the asshole guy who thinks that to have one wife is not enough, to have one living blanket is not enough, so that he needs to have another one.



Second, probably the second wife. Many reasons behind this. Perhaps the main reason is MONEY (Note: if the guy is wealthy, such as Bambang Tri). STATUS is the following reason. (Referring to the fact that in Indonesia, people still stick to the consensus that to be happy is to get married. FAIRY TALE BANGET!!!) Also, you will be considered NOT SOLD OUT if you live single, moreover for those above thirty years old. For not confident women, they will choose to be the second wife, instead of being besieged by unempathical question, "When will you get married?"

As it happened some time ago in Indonesia, a woman was willing to be the nth wife of a famous singer, I concluded that WANTS TO BE FAMOUS can be the next reason. By being famous, this woman expects to be hired as a movie star, a model, etc.

Third, probably the first wife. I imagine if this wife no longer loves the husband so she feels disgusted to "serve" him in bed, so that she lets her husband have another wife. Probably, she then enjoys herself with her boyfriend. :D or she just enjoys the money from the husband, doing traveling around the world, shopping to her heart's content, etc.

HOWEVER, from the case of Bambang Tri's case, we can conclude that the ones who get this benefit are Bambang himself and Mayang. The attack done by Halimah and her children showed that she didn't let her husband share his love, care, perhaps including MONEY with another woman.
Although in Al-Quran, in Surah An-Nisa it is stated that a man can have more than one wife (up to four), the hurt in Halimah's heart shows that what Bambang Tri has done can be considered as SIN, coz it is obviously seen that he cannot be fair. In the same Surah, it is also stated the main requirement for this polygamy doer: MUST BE FAIR (ADIL!) Adil in this case means that no one will get hurt, everybody is happy with that.

So, again, I stick to my principle: THOSE PEOPLE WHO SAY THAT POLYGAMY IS SIMILAR TO SUNNAH RASUL ARE ONLY HEARTLESS CREATURE. Well, in fact I don't want to judge, but who knows in God's eyes The Most Merciful, hurting the wife's heart is also a SIN. (well, although I always think that being sinful or not is not human being's authority to decide, but it exclusively belongs to God the Almighty.)

My pray:

God, I want to see with my very own eyes those who have done violence to women, physically, psychologically, mentally, will get the most severe punishment from YOU, in this world. Amin.

Friday, May 19, 2006

Marriage-Oriented Society

I got the following article from The Jakarta Post published on Sunday, August 8, 2004, written by Reno Rahmawati. I keep this article coz it really attacked me to my deep heart how this male-dominated society doesn’t give much space for women to do what they want except to follow the norm.

THE LENGTHS WE WILL GO TO TO BE WEDDING BELLES

Being a single woman over 30 may not be the most comfortable thing in a “marriage-oriented” society like here, and as a consequence many are willing to go through hell just to be able to say, “I’m getting married.”

I witnessed one such a senseless example at a friend’s wedding last week. I admit I wasn’t really interested in going, partly because I was afraid I would stand up and shout that the whole thing was idiotic.

The bride is 35 years old with a great career, wonderful family and many friends. But she was willing to jeopardize all that for a married man with two children and no steady job.

She also got herself pregnant to give herself more bargaining power with the man.

I had seen coming, because she was always craving to have somebody she could call her own, hungering for a marriage proposal from her boyfriend of the moment. Even so, I was not quite ready for the news only a week before the wedding ceremony.

Her husband’s first wife did not know about the wedding because they live in separate cities, and secrecy hung over the ceremony, with no invitations sent out and none of his family present.
But my friend seemed very happy, quickly referring to “my husband” without acknowledging that he was shared with someone else.

“I have to do this so he will divorce his wife as soon as possible,” she told her friends to explain her choices. “Besides, I am prepared should he want to spend more time with his first wife and their children.

Despite standing to lose a lot more than him if the plan backfired, my friend refused to have a prenuptial agreement, saying that both of them entered the marriage with good intentions of building a life and facing the odds together.

What is she looking for in marriage? Is it companionship? Is it love? Is it about sharing a life together, or merely a quick way to change her status from “single”, with the inevitable, dreaded tag of old maid, to “married”.

The way I see it, love should give you happiness, not anxiety. It should not make you constantly look over your shoulder in case another woman walks into the house, screaming and accusing you of stealing her husband, which is what probably will happen. The truth will out.

Companionship? Well, she claimed that she would be ready to spend many lonely nights when her husband decided to stay with his first family.

Sharing a life? Yes, they will share a life, but with three others in the equation, with her single paycheck supporting all of them.

I can understand that it is frightening to imagine growing old alone, besieged by incessant questions about boyfriends and marriage.

And it is not easy to face your parents and their belief that a woman must get married before 30, and that she is only “complete” with a husband and kids, in tow.

For me, marriage is the holy matrimony of two people, who believe they are meant for each other and will contribute good not only to each other’s lives, but also to society.

Societal pressure, advancing years and tiring of the dating game should not be the reason to take the solemn vows, because it will only lead to problems, especially for any children involved.

But life is always about tough choices, and my friend had chosen to go down that road just to have the satisfaction of saying to all and sundry: Look, I am a married woman.

Lucky for all you men then; some women, even in this “modern” day and age, are willing to do anything just to call you their own.