Search This Blog

Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Wednesday, April 10, 2019

The Human and the Kafir: How Fear of Apostasy Fuels Islamist Power

This article was copied from here.

Since 2008, I have been working with a team of dedicated and resourceful people on the Council of Ex-Muslims of Britain’s online forum and its associated social media, including its YouTube channel that has over 2.2 million views, and its Twitter accountthat currently has over 13 thousand followers. In September of last year, a handful of friends and I co-founded the organization Ex-Muslims of North America, or EXMNA. We have set up local meetup groups in 11 cities in just over a year, and the organization continues to grow. In just a few years, I’ve seen the idea of apostasy from Islam grow exponentially, and today there are a number of open, public Ex-Muslim freethinkerswho are writing, blogging, podcasting, doing interviews, speaking on panels at conferences, and generally putting their names, faces, and voices out there.
This is not to say we are all alike. In fact, this is important: I can’t say that any one of us speaks for all people who have left Islam; each of us really only speaks to our own experiences, although there definitely are commonalities. Still, the fact that there are so many diverse Ex-Muslim voices out there now – and the number keeps growing – is something I cherish very much, because I clearly remember the time before all this.
I was born and raised in Pakistan, lived in the US for many years, before settling in Canada. I had questions about Islam from a young age: aspects like the second class status of women in its scriptures and laws, the absolutely insane concept of hell and eternal torture, and general questions about things like, if god made everything, who made god, etc. etc. After trying to silence those questions in myself, I finally realized around age 19 that I was just not cut out for this religion thing.
Back in the late 1990s when the Internet was just learning to crawl, dial-up was the norm, and Google was yet to be born, I thought I was the only person in the entire world to have realized I couldn’t believe in Islam anymore. That I was not Muslim anymore. Islam is taught to most of us from Muslim backgrounds in such a way that it becomes woven into the very basic fabric of our identity. This is why one of the most common statements every Ex-Muslim makes at some point or another is: “I thought I was the only one!” Over the last 6 years that I’ve been involved in this movement, I have personally gotten to know a few thousand Ex-Muslims online and offline, and that is the most common line that almost all of them say at some point.
In the next few minutes, I will suggest some ideas about why I think this is so.
Probably more than any other religion practiced today, Islam permeates every aspect of life, from spiritual concerns to daily habits like what to eat, what to wear, who to associate with, and even how to go to the bathroom. When every aspect of your being is ruled by an ideology, that ideology comes to define your being: in this way, Islam defines for many Muslims the very act of being human. And of course, the flipside of “Muslim = human” is “non-Muslim = non-human”.
If you study anthropology, you see that every human civilization or social group has its own set of in-group and out-group parameters. All humans have a tendency towards tribalism, towards ‘us vs. them’ thinking, to various degrees. (Including some atheists!) For Islamists, the matter is taken to an extreme, and given divine sanction. Islam defines all outsiders as “Kafir”: a concept whose implications are deeply misunderstood by those who are outside. For both the violent type of Islamists, like Daesh, a.k.a. the “Islamic State”, and for the supposedly non-violent Islamists who go around trying to institute shariah law and promote dawah or Islamic evangelism while holding social views that belong in the 7th century, the ‘Kafir’ is a kind of sub-human category.
The Quran uses the term ‘Kafir’ 482 times in various derivations to describe non-Muslims, particularly pagan non-Muslims (it makes special dispensations for Christians and Jews, though nowadays, they tend to get lumped in with the poor pagans too). The word ‘Kafir’ technically means someone who denies or “covers” up the truth – the ‘truth’ of course presumed to be Islam. So Islamic belief entails that Islam is the only truth.
The problem is that violent sectarianism – as we’ve been hearing about by Pervez Hoodbhoy and so many other speakers – is so deeply enmeshed in Islam and its history, that while claiming that the “Muslim Ummah” is made up of a billion or more people and constitutes the “fastest growing religion” (a dubious claim), most Muslim sects actually don’t recognize large sections of that Ummah as Muslim in the first place! Besides the big Shia-Sunni split, there are multiple splits within those 2 groups, then there are the Ahmadis, and the Sufis, and sub-sects within those as well. And members of most of these groups will be quick to tell you that all those other groups don’t follow the “Real Islam™”.
The Catholic Church and several other Christian denominations “excommunicated” people for centuries (and still do though much less intensely). Islam, in a way, democratized the practice of excommunication. This practice is called ‘Takfir’ in Arabic: any ordinary “Muslim” – not just clergy, but anyone who claims to be “Muslim” – can declare another person who claims to be “Muslim” a non-Muslim or a “Kafir”.
For most Muslims, being labeled a ‘kafir’ by another Muslim feels like one has committed a kind of treason to one’s family and community. Daesh and other Islamist terrorist groups rely on the doctrine of Takfir (calling somebody else a Kafir) as their ideological basis. This is how they justify – to themselves and to their new recruits – massacring not just non-Muslims, but also thousands of people who identify as “Muslim”, whether they are Sunni, Shia, Ahmadi, Kurd, or anyone else. Each group’s ever narrowing definition of “Muslim” (which is to say, ever narrowing definition of “human”) marks everyone else in the world as Kafir: a sub-human who doesn’t deserve the same rights. It is a terrible derogatory term, on par with any horrible racial slur used to dehumanize an entire group.
This is the paradox at the heart of religious identity politics and its liberal apologism. Do people have the right to self-identification? (Yes!) Do we accept that anyone who claims to be Muslim is, in fact, Muslim? (Err. Yes?) Anthropologist Talal Asad, from the City University of New York, writes in his essay Anthropology of Islam, “A Muslim’s beliefs about the beliefs and practices of others are his own beliefs.” This issue is part of most Muslims’ belief system: who is and isn’t a Muslim? What is a “real Muslim”? What is the “Real Islam™”?
So, we are left with the dilemma faced by so many well-meaning liberals: that awkward situation of having to accommodate beliefs that are themselves unaccommodating, in the name of accommodating all beliefs.
As those who chose to leave Islam, Ex-Muslims are often seen as having devolved, having debased themselves to become a ‘kafir’: in other words, having betrayed their very humanity. This choice is naturally, and for a good reason, seen as a threat to the supremacist thinking promoted by Islamism that Islam is not only the best religion, but is the natural state of humanity, which is why some Muslims use the word ‘revert’ when referring to converts to Islam.
So it’s no wonder that people who leave Islam, whether they call themselves Ex-Muslim, apostate, or anything else, tend to face social ostracism, sometimes to the extreme. They tend to face isolation from family members, emotional blackmail, including alienation from younger siblings and their own children if they have them, and financial abuse. What kind of twisted, evil person voluntarily gives up his or her humanity?
Every Ex-Muslim has thought after they left Islam that they were the only one. With the Internet now, it is becoming much easier to find other like minded people, but the sense of isolation in new apostates is still strong, especially in their immediate surroundings, among their families, their neighborhoods, and their friends. Just yesterday, I met two siblings who had lived for years in the same household as closeted atheists, both thinking they were alone in their apostasy. And this situation is far from unique.
Every once in a while, we hear of an honour killing or a suicide. But death is only the extreme scenario. More often, many Ex-Muslims live with a steady barrage of microaggressions – everyday pressures to conform, to hide their lack of belief, to go through the motions , to wear a hijab, to marry a Muslim, and much more. I’ve known Ex-Muslims who have to pretend to fast, or actually remain hungry and thirsty for days against their will, because they live under the watchful eyes of religious family members. Many of the younger apostates are unable to be ‘out’ about their beliefs because they rely on their families for financial support, not to mention the emotional dependence ingrained into all of us as part of Muslim family structures.
The more Ex-Muslims speak up and reclaim the terms ‘Kafir’, ‘Murtad’, and with them, their right to be heard, their rights as humans to follow their own conscience without having to pretend, the more Islamists lose that ideological power that comes from what they see as their “divinely ordained” right to define who is and isn’t human.
One of the best and most efficient ways to stave off Islamism is to give platforms to diverse Ex-Muslim voices. Diluting the identity politics that is the lifeblood of Islamism is possible. Moderate Muslims often avoid supporting Ex-Muslims, perhaps out of fear of being called Kafir themselves. But more and more are realizing that we are not anti-Muslim. We may criticize Islam, like we do all religions, but we stand in solidarity with anyone, including Muslims, when they are being targeted out of hatred and xenophobia. Allowing the space for apostasy can give breathing room for variations and reformations within Islam as well. Islamists want us to believe that by leaving Islam, we lose our place as humans, and we lose our identities. But we don’t. What we actually lose is their hold on our definitions for ourselves. For us, Islamists no longer get to define what is and isn’t human. We think for ourselves. And that is what really, really scares them about us.
We Ex-Muslims tend to use LGBTQ lingo, because there are actually striking similarities among the lived experiences of both types of people, particularly the dehumanization and isolation they face within their own families and communities. Yesterday was “Coming Out Day”. I see this conference as a celebration for many Ex-Muslims who have come out to each other and to themselves. And those who will find inspiration in the days and conversations to come.
Thank you.

Connect with me on Twitter: @KiranOpal

Saturday, July 01, 2006

Islam

I got the following article from a mailing list I join: #Sastra-Pembebasan#. Very lovely and deep thought. :)

Islam Yang Saya Yakini dan Pahami

Sebagaimana yang saya yakini dalam Islam sebagai agama saya. Dalam Islam kebenaran mutlak ada di tangan Allah SWT. Manusia berhak berpegang pada kebenaran tersebut. Namun demikian, tak berhak memutlakkan kebenaran itu.

Tidak ada manusia di dunia ini yang dapat mendefinisikan kebenaran secara Absolut.

Islam mengajari saya bahwa keragaman itu adalah Sunnatullah. Keseragaman adalah sama hal dengan kemustahilan.

Penolakan atau pemasungan terhadap keberagaman tentunya melawan Sunnahtullah dan penunggalan nilai akan mengalami pembutaan dan kebuntuan abadi.

“ Iman harus menjadi kebebasan nurani Individu.”
( James Madison 1751 – 1836)

Iman dan keyakinan yang benar di inspirasikan oleh persuasi pemikiran rasional, bukan karena paksaan dan kekuatan.

Islam datang pertama ke Indonesia melalui jalan damai, bergaul dengan kebudayaan setempat dan kepercayaan yang sudah ada sebelumnya. Bukan datang membawa golok, kelewang dan pentungan, menghujat kesana-kemari, merusak apalagi membakar.

Sedangkan sekarang ini yang terjadi di negeri yang kita cintai, Indonesia adalah ajaran mengatas-namakan Islam oleh sekelompok orang yang mengaku akhli dalam Islam dengan perilaku kekerasan, pemaksaan, yang seolah-olah suara mereka adalah suara Tuhan.

Umat lain yang non muslim di Indonesia juga bukanlah di sebut Zimmiy. Karena arti sesungguhnya Zimmiy adalah orang non muslim yang di takhlukkan pada jaman Muhammad SAW.

Umat non muslim di Indonesia ada sebelum islam datang. Ini semua harus kita terima fakta dan sejarah yang jelas, tentunya dengan lapang dada serta menerima sebagai keabadian yang hakiki.

Muhammad SAW. Datang membawa rahmat adalah benar adanya. Beliau turut menggenapi agama-agama dari Allah SWT. sebelumnya. Menggenapi bukan berarti membuang yang sudah ada.

Agama di turunkan oleh Tuhan untuk manusia, bukan manusia untuk agama. Artinya agar manusia satu dan lainnya berlomba-lomba berbuat baik dengan sesama.

Lantas, mengapa Allah SWT. Tidak menciptakan semua manusia satu agama, satu ideologi, satu ras, satu bangsa, satu bahasa, atau satu golongan. Tetapi begitu teramat sangat beragam ?

Jawabnya adalah agar kita saling mengenal satu dan lainnya,memiliki tali-rasa pada sesama dan bersikap toleran terhadap perbedaan dan prural. Begitulah sebaik-baiknya iman.

Wednesday, June 21, 2006

God's Curse?

I just read a short story entitled “Kutukan Tuhan” (God’s curse) in Suara Merdeka, a local newspaper. The writer is one “big” writer in Indonesia, Putu Wijaya. He beautifully “criticized” the way people related natural disasters to God’s curse.

I once heard/read an article about people—I assume they are Muslim people—suspected that the earthquake happened in Yogya coz of God’s anger. The worst area damaged by the earthquake last May 27, 2006 was Bantul, an area where many people converted from Islam to another religion. That rumor stated, “It is God’s hint that they must atone by converting back to Islam.”

It made me question how about Tsunami? It happened more than 2 years ago in Aceh where the majority of the inhabitants are Muslim. Of course the victims were majority Muslims too.
However, Putu Wijaya’s short story is not related to that “apostate” thing. God’s curse came to those sinful and bad people.

How hurtful and not empathetic that “accusation” is.

I suppose that those people suffering from the earthquake will feel hurt when knowing that they were accused as sinful and bad so that they deserved to be punished like that.

While in fact, there are still many other people who have done much more harmful things to other people (e.g. corruptors) still survive “peacefully” and enjoy the “hot” money.

And how those people who say that the earthquake was coz of “God’s curse” have become wise guy. Have they become God themselves so that they daringly said that the earthquake was coz of God’s curse?

What is going on with the way people think and view events, natural disasters, etc?

PT56 21.37 180606

Indonesia is not an Islamic country, not a secular one either

In one article I read in the local newspaper, Abu Bakar Ba’asyir, one controversial figure in Indonesia proposed Sharia regulation applied in one city in Central Java, the province where I live now. One example of the application is that when a Muslim person doesn’t do the Islamic teachings—let’s say pray five times a day—police must arrest him/her. During Ramadhan month (fasting month for Muslim), when police find out a Muslim doesn’t fast (perhaps he is still eating out in a food stall or restaurant), police must arrest him/her. Women who don’t wear hijab (veil) will be arrested and be jailed. And so on.

It reminded me of one discussion I had some time ago with my two friends. Both of them wear hijab in their daily life, I don’t. In my eyes, they are more pious than I am coz I consider myself as a secular person. I talked to them that many Muslim people in Indonesia do the Islamic teachings only coz they are afraid to go to hell. The expectation that people who do the teachings regularly and well will become “good” people (read => not harming other people) doesn’t really come true. In the reality there are many examples where people who do the teachings of their religion also do other things that harm other people; corruption, collusion, and many other things.

And now, if that Sharia regulation is really applied here (it has been applied in some areas in Indonesia), there will be more hypocrite people. They do the teachings not to get closer to their God, but coz they are afraid of being arrested and jailed. Police will be busier to watch the citizens who don’t pray five times a day, who don’t fast during Ramadhan month, who don’t wear hijab, etc. It will create a new “field” of irresponsible police to get more illegal money from the “victims” for bribery. And government must build more prisons to accommodate the “criminals”.

This is much more ridiculous than the Pornography Bill.

Suddenly I remember what I learned in the very beginning of my study at American Studies Department. With the “discovery” of American continent at the end of the fifteenth century, many people from England—known as Puritan--migrated there coz they didn’t feel secure to live in their native land coz they couldn’t adhere to the religion they believed.

When Indonesian people don’t feel secure anymore to live in their native country, will they look for another place to escape?
PT56 22.28 180606

P.S.: Two days later after I read the article and wrote this, TEMPO stated that the municipal government of Solo regency rejected Ba'asyir's idea. Thank God. :)

I don't agree with what he said that the government must be responsible when its citizens don't pray five times a day, let's say. Doesn't Alquran state that everybody must be responsible for themselves, and not other people? When people do crime and sin, they must face the risk by themselves; when people do good to others; God will give them reward.

Wednesday, June 07, 2006

Alquran versus Alhadith

In Islam, Muslim people believe in two written things--the Holy Book Alquran (contains the verses Prophet Muhammad got from God) and Alhadith (contains everything done and said by Prophet Muhammad during his life.) FYI, Alhadith was written many hundred years after Prophet Muhammad passed away. During his life, Prophet Muhammad himself prohibited people to write anything he did and said in a book, coz he was worried if then Muslim people would concentrate more on Alhadith rather than Alquran.

And in fact what Prophet Muhammad worried really came true. Many selfish people tend to believe in what they find in Alhadith rather than what is written in Alquran.

The article I read about polygamy yesterday showed that. The blogger quoted some hadits and ignored the verses in Alquran.

However, when some scholars in Islam invite Muslim to believe in Alquran only, or basing their opinion on the verses in Alquran more than in Alhadith, some other selfish scholars in Islam judge them as "lost Ulama" coz not believing in Alhadith.

Well, yes, people tend to be selfish and interpret everything for their own benefit.

Monday, May 29, 2006

Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

Penekanan dari saya .
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-25%7CP Januari 26, 2005

Senin, 01 November 2004
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia
Oleh KH. Husein Muhammad

Surat-kabar harian "al Alam allslami" terbitan 16 Agustus 2004 memuat sebuah artikel menarik meskipun sangat klasik. Artikel yang ditulis Dr Khalid Sa'ad al Najjar tersebut berjudul `Baraa-ah Jumhur al Fugaha min al,Qaul bi Jawa.Z Tawliyah al Mar-ah .. Manshab al Qadha" (mayoritas ahli fiqh tidak bertanggungjawab atas keabsahan perempuan memangku jabatan hakim pengadilan). Judul ini jelas menggambarkan kepada kita betapa pandangan fiqh klasik tentang otoritas perempuan masih tetap ingin dipertahankan atau dikokohkan sampai hari ini. Argumen-argumen yang dikemukakan penulis masih tetap argumen-argumen lama. Satu hal yang menarik dari argumen penulis adalah penolakannya yang keras terhadap logika perubahan zaman dan tempat atas hukum-hukum Allah. Katanya : "Demikianlah mereka (kaum sekularis, red) berpendapat (tentang logika perubahan sosial yang mengharuskan perubahan hukum). Pandangan ini merupakan cara dan metode mereka untuk mengubah syari'at dan agama Allah suatu pandangan yang menjadikan hukum-hukum Allah hanya untuk masa terbatas. Ini merupakan bentuk perubahan hukum syara' atas dasar hawa nafsu, kebodohan dan tanpa pengetahuan. Yang benar adalah bahwa hukum-hukum Allah berlaku sepanjang masa dan di semua tempat, tidak terikat oleh ruang dan waktu. Apa yang dihalalkan Allah adalah tetap halal sampai hari kiamat dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram sampai hari kiamat.
Pemikiran konservatif ini kemudian menjadi landasan bagi seluruh persoalan yang menyangkut relasi laki-laki: dan perempuan. Dalil utamanya adalah surah al Nisa, 34 dengan keyakinan bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan dari sisi al `aql 1va al ray wa ghai ihiman min muahhalat al hukm wa al riasah', (akal, nalar dan kemampuan-kemampuan mengatur dan memimpin) adalah sesuatu yang tetap tidak bisa berubah. Mengutip pendapat Syeikh Abnd Aziz bin Baz, penulis selanjutnya mengatakan bahwa ketidaklayakan perempuan menempati posisi pengambil keputusan publik tersebut menjadikan dasar pula `bagi ketidaklayakannya menempati posisi pengambil keputusan pada wilayah domestik bi al awlawi(secara apriori).
Demikianlah pandangan seorang sarjana muslim sampai hari ini. Dr Khalid dalam hal ini tidak sendirian, karena ini juga masih menjadi pandangan mainstream masyarakat muslim yang lain di seluruh dunia Islam. Pandangan fiqh tersebut menunjukkan dengan jelas bagaimana kebudayaan teks (hadharah an hash) mengutip istilah Nasr Hamid Abu Zaid, dengan pemaknaannya yang sangat literal masih menjadi acuan keberagamaan sebagian besar masyarakat muslim sampai hari ini. Teks-teks keagamaan (nushush diniyah) dalam budaya teks, dianggap sebagai kebenaran yang tidak dapat dikalahkan oleh apapun. Realitas sosial, ekonomi dan politik yang berlangsung di dunia modern hari ini sama sekali tidak menjadi dasar pertimbangan untuk menganalisis teks. Bahkan seluruh realitas harus diukur baik-buruk dan benar-salahnya berdasarkan bunyi literal teks tersebut. Meski dunia telah berubah, bunyi literal teks haruslah tetap dipertahankan sebagai kebenaran selama-lamanya. Pada sisi lain logika-logika rasional juga seakan-akan (kalau tidak benar-benar) dinafikan atau hanya menjadi pertimbangan sekunder belaka.
Mempertahankan cara berfikir seperti Dr. Khalid di atas sama saja artinya dengan mengingkari kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat negara bangsa dewasa ini dan mengingkari perubahan-perubahan alamiah yang niscaya. Maka akan sulit dihindari jika kemudian hukum Islam dalam banyak pandangan masyarakat dikesankan sebagai hukum. yang eksklusif. Keadaan ini pada gilirannya bisa mengalami proses sejarah di mana hukum Islam teralienasi dari kehidupan masyarakatnya. Teks-teks hukum tersebut hanya ada dalam tulisan dan pikiran, sementara sejarah akan berjalan menurut logikanya sendiri yang terus bergulir dan tidak akan berhenti.
Satu hal yang perlu dikemukakan adalah bahwa apa yang dinyatakan sebagai hukum Islam dalam realitasnya sekarang' sesungguhnya tidak lain dari fiqh itu sendiri. Apa yang diamalkan adalah keputusan-keputusan fiqh. Dan fiqh sebagaimana dirumuskan para ahli fiqh adalah keputusan-keputusan hukum yang dihasilkan para ahli fiqh (mujtahid) setelah melalui analisis dan penelitian mendalam terhadap teks-teks keagamaan otoritatif yaitu al Qur-an dan hadits Nabi (al sunnah) dan dasar-dasar, yang lain melalui cara-cara (metodologi) tertentu yang dikenal dengan ushul fiqh. Dan karena fiqh merupakan produk nalar ijtihad, maka keberadaannya memungkinkan bagi sejumlah interpretasi dan berbeda-beda. Fiqh pada sisi lain adalah pendapat-pendapat pribadi. Ia tidak mengikat masyarakat secara nasional, meskipun mengikat secara moral dan personal, kecuali ketika sudah menjadi hukum positif menjadi, menjadi undang-undang atau menjadi 'qanun' atau atas dasar keputusan pengadilan.
Fiqh al Ahwal al Syakhshiyyah
Hukum Keluarga Islam dewasa ini populer disebut Fiqh al Ahwal al Syakhshiyyah. Ini adalah istilah baru dan tidak dikenal dalam kitab-kitab fiqh klasik. Di dalamnya dibicarakan hukum-hukum pernikahan, perceraian, rujuk waris dan hal-hal lain yang terkait. Membaca warisan intelektual muslim (kitab-kitab klasik) yang menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan dalam sikap, pandangan dan tingkahlaku keberagamaan masyarakat muslim, tampak jelas bahwa masalah-masalah perempuan dalam al ahwal al yakhshiyyah diposisikan sebagai makhluk subordinat (makhluk kelas dua) di bawah laki-laki. Penempatan perempuan dalam posisi ini merupakan bagian dari sistem sosial- budaya patriarki. Dalam sistem seperti ini semua keputusan final berkaitan dengan relasi laki-laki-perempuan baik dalam wilayah kerja domestik maupun publik/politik berada di tangan laki-laki. Dan karena relasi yang tidak setara ini, maka tingkat bergaining (daya tawar) perempuan dalam hal ini secara hukum sangat lemah kalau tidak boleh dikatakan tidak berdaya.
Perkawinan
Di dalam masalah perkawinan, bangunan budaya patriarkhis ini tampak nyata.Ini misalnya terlihat dalam definisi perkawinan yang dirumuskan oleh mayoritas ulama fiqh terkemuka. Dari sejumlah besar pandangan para ahli fiqh empat mazhab, Abd al Rahman Al Jaziri kemudian menyimpulkan bahwa nikah adalah akad yang memberikan hak (keabsahan) kepada laki-laki untuk memanfaatkan tubuh perempuan demi kenikmatan seksualnya.(al fqh `ala mazahib al arba’ah, IV/2-4). Al Jaziri mengatakan ini merupakan pengertian yang disepakati para ulama meski diungkapkan dengan bahasa yang berbeda-beda. Hal yang perlu dicatat dari definisi tersebut adalah bahwa perkawinan tampak hanya dimaksudkan sebagai wahana kenikmatan seksual (min haitsu al taladzdzudz/rekreasi) , atau paling tidak ia (rekreasi, kesenangan seksual) sebagai tujuan utama. Tujuan lain sebagaimana disebutkan al Qur-an bahwa perkawinan dimaksudkan untuk sebuah kehidupan bersama yang sehat dan penuh cinta-kasih tidak dikemukakan secara eksplisit.(Q.S. al Rum, 21). Ayat al Qur-an ini agaknya merupakan kritik Tuhan terhadap perkawinan yang semata-mata untuk tujuan rekreasi sebagaimana tradisi masyarakat selama itu “Inna fi dzalika la aayaat li Qaum Yatafakkarun”" (Sesungguhnya dalam hal itu benar-benar ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir).
Hilangnya perkawinan sebagai interaksi yang secara sosial memiliki makna kemanusiaan, cinta dan kebersamaan akan dapat memunculkan sejumlah masalah. Lebih dari itu adalah bahwa penikmatan seksual tersebut tampak hanya diberikan kepada laki-laki (suami) bukan kepada perempuan. Mazhab Syafi'i yang terkuat menyatakan : "al ma'qud 'alaib huwa al intifa' bi al mar'ah dung al rajul" Hal yang sama juga dikemukakan golongan Hanafiyah : "inna al haq fi al tamattu' li al rajul la li al mar'ah" Pandangan-pandangan ini membawa konsekuensi bahwa laki-laki dapat memaksa isterinya dan tidak sebaliknya untuk berhubungan seksual. Kalaupun ada kewajiban maka is hanya sekali saja dan dalam rangka menjaga moralitas isteri (anna Ii al rajul anyujbira al mar'ah `ala al istimta' biha bi khilaftba.fa laisa laha jabruhu illa marrab wahidab wayajibu `alaibi diyanatan). (Ibid).
Definisi nikah tersebut tampaknya merupakan rumusan konseptual dari prinsip otoritas dan superioritas laki-laki yang dibakukan atau dinormatifkan. Hal ini tentu saja akan membawa konsekuensi-konsekuensi lain secara lebih luas dalam relasi perempuan dan laki-laki, dan lebih khusus dalam hubungan seksual dan hak-hak reproduksi perempuan yang boleh dikatakan sebagai hubungan yang timpang. Laki-laki (suami) memiliki hak utama atas hubungan seksual kapan saja dan di mana saja dan perempuan (isteri) wajib mengabulkannya tanpa boleh menolak. Tetapi hak ini tidak berlaku bagi perempuan (isteri). Hasrat seksual perempuan hanya dapat terpenuhi sepanjang suami mengabulkannya. Kewajiban suami melayani kebutuhan seksual isterinya dipandang sebagai kewajiban moral (diyanatan) belaka dan bukan kewajiban hukum (lahukman). Paling tidak ini adalah pendapat mazhab Syafi'i yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Para ulama dalam hal ini memang menekankan pentingnya suami melayani keinginan seksual isterinya sepanjang tidak ada halangan (udzur). Di samping didasarkan atas argumen teks yang ditafsirkan secara bias gender, pandangan ini pada sisi lain dilandasi pula oleh asumsi-asumsi dominan yang menyatakan bahwa gairah seksual laki-laki jauh' lebih tinggi daripada gairah seksual perempuan, Ibnu al Qayyim al Jauziyah menyatakan bahwa kekuatan (energi) dan gaira''-i libido yang diberikan Tuhan kepada laki adalah lebih banyak atau lebih besar daripada yang diberikan kepada perempuan. (I'lam al Muwaggi'in 11/105). Syeikh Athiyah Shaqar, ulama besar al Azhar kontemporer, sambil menyetujui pendapat ini mengatakan : "Saya berpendapat bahwa dalam banyak keadaan, tidak untuk semua keadaan, laki-laki lebih membutuhkan perempuan daripada sebaliknya".(Mausu'ah al Usrab tabta Ri'ayah al Isla. 11/9). Argumen ini tampak sangat bias gender dan merupakan definisi yang dibuat laki-laki. Hal ini karena kebutuhan seks pada dasarnya merupakan kebutuhan yang sangat manusiawi dan hakiki dalam kehidupan seorang manusia. baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan kita menyaksikan terdapat banyak perempuan yang memiliki hasrat seksual lebih tinggi dari laki-laki. Akan tetapi konstruksi sosial yang patriarkis telah membenamkan hasrat-hasrat seksual yang tersembunyi dari perempuan, karena itu lalu tidak muncul kepermukaan.Ada hal lain yang lebih penting tetapi kurang mendapatkan apresiasi masyarakat ketika perempuan tidak memiliki hak untuk menolak hubungan seksual. Yaitu bahwa hal ini bisa melahirkan sistem reproduksi perempuan yang tidak sehat, misalnya, manakala dia terpaksa (ditakdirkan) hamil dan melahirkan dalam jarak waktu yang pendek dan tanpa pengaturan yang baik. Dibanding dengan laki-laki, sistem reproduksi perempuan jauh lebih rentan terutama ketika hamil. Data terakhir menunjukkan bahwa risiko kematian pada perempuan hamil di Indonesia menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara. Saat ini kematian ibu hamil di Indonesia mencapai 425 per 100.000 kelahiran hidup.(Ford Foundation-YLKI, ' Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi, 89).
Atas dasar itu semua, maka perlu ada rumusan nikah yang lain yang lebih memberikan kepada perempuan memperoleh hak-hak seksualnya secara seimbang. Ini harus dimulai dari upaya kita merevisi definisi perkawinan ke arah kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini pendapat minoritas Syafi'iyah yang menyatakan bahwa pernikahan merupakan akad ibahab dan bukan akad tamlik seharusnya dapat diapresiasi (Al Jaziri, Al Fiqh, IV/2).
Perceraian
Dalam masalah putusnya hubungan perkawinan (perceraian, talak) keputusan untuk bercerai atau tidak sangat tergantung kepada laki-laki (suami). Suami dapat menjatuhkan kata-kata cerai kepada isterinya kapan saja dan di mana saja. Argumen yang dikemukakan untuk masalah ini tetap menggunakan argumen tafsir ayat tentang "keunggulan laki-laki" (afdbaliyah al rajul) dan kekuasaan ekonomi ; laki-laki rasional dan penuh pertimbangan, sementara perempuan cepat emosional, laki-laki menafkahi, perempuan dinafkahi, laki-laki membayar maskawin - dan kebutuhan ekonomi lainnya, perempuan menerima semuanya, dan seterusnya. Ini benar-benar bias gender. Jika relasi suami isteri adalah relasi privacy, maka perlindungan hukum bagi perempuan menjadi sangat sulit dan tertutup. Dengan begitu, keselamatan perempuan dari tindakan suami untuk suatu perceraian sangat tergantung pada tingkat moralitas suaminya yang tentu saja sangat subyektif. Dengan bahasa yang provokatif ; nasib perempuan memang berada di tangan laki-laki.
Bagaimana jika perempuan (isteri) ingin bercerai dari suaminya karena alasan-alasan yang dibenarkan? Para ahli fiqh menyatakan bahwa perempuan dapat mengajukan. perceraian melalui apa yang disebut "khulu". la adalah perceraian yang diajukan isteri kepada suami; dengan `iwadh/fidyah (uang pengganti atau tebusan) kepada suami. Dalam bahasa yang umum `khulu' sering dikatakan sebagai gugatan cerai. Keputusan kata cerai dalam hal ini tetap diucapkan oleh suami. Dengan demikian perbedaan antara talak dengan khulu' hanya terjadi dalam proses, sementara keputusan tetap berada di tangan laki-laki (suami).
Dalam rangka menghindarkan terjadinya perceraian sepihak yang tidak terkontrol, subyektif dan sering merugikan perempuan, sejumlah negara Islam telah melakukan pembaharuan hukum melalui proses perceraian di pengadilan termasuk dalam hal ini adalah rumusan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. KHI ini berbunyi : `la yaga' al thalaq illa amam al qadhi ".(perceraian hanya jatuh setelah melalui proses di pengadilan). Walaupun demikian, tradisi perceraian sepihak (oleh suami) sebagaimana ketentuan dalam kitab-kitab filth masih terus berlangsung di masyarakat. Kitab ensiklopedi fiqh kontemporer "al Fiqh al Islami wa Adillatuhu" karya Wahbah al Zuhaili, misalnya, bahkan tetap mempertahankan keabsahan ini sambil menolak keputusan perceraian di tangan lembaga peradilan. "Ini tidak ada gunanya dan bertentangan dengan syara"'. Wahbah selanjutnya menyatakan bahwa perceraian oleh laki-laki tetap sah tanpa harus menunggu keputusan hakim. Proses perceraian di pengadilan menurutnya justeru akan membongkar atau menelanjangi rahasia rumah tangga di hadapan publik (Wahbah, al.Figh, IX/6878). Pandangan dan dengan argumen yang sama sebelumnya telah dikemukakan oleh Dr. Musthafa al Siba'i. (Baca Siba'i, Al Mar-ah baina al Figh wa al Qanun, 128). Argumen terakhir ini memperlihatkan bahwa wilayah domestik adalah wilayah privat. yang tidak bisa diintervensi pihak luar, bahkan pihak negara, meski di dalamnya mengandung kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap kemanusiaan.
Baik pernikahan maupun perceraian menurut kitab-kitab fiqh dinyatakan sah sepanjang memenuhi persyaratan dan rukun-rukunnya. Pencatatan perkawinan di kantor urusan agama (KUA) bukanlah merupakan kewajiban dan bukan pula bagian dari rukun perkawinan. Pertanggungjawaban dan pembuktian hukum atas berlangsungnya perkawinan sudah dianggap cukup memadai melalui kesaksian dua orang yang "adil" (jujur). Dalam hal perceraian keadaannya jauh lebih sederhana lagi yaitu bukan hanya tidak diperlukan pencatatan bahkan juga tidak wajib adanya kesaksian. Kesaksian dapat dipenuhi sebagai anjuran belaka (mustahab). Ketentuan-ketentuan fiqh seperti itu sesungguhnya dapat difahami ketika kejujuran sudah merupakan tradisi masyarakat. Dengan kata lain is bisa diterima hanya untuk masyarakat yang menjungjung tinggi kejujuran sedemikian rupa sehingga kesaksian dua orang yang jujur dipercaya sebagai dasar pembuktian perkawinan. Konteks sosial-budaya masyarakat hari ini tampaknya telah berubah. Kesaksian dua orang tidak lagi cukup sebagai dasar pembuktian yang kuat dan menentukan. Dalam sistem hukum modern di manapun pembuktian selain keterangan saksi diperlukan pembuktian tertulis. Maka ketika pencatatan oleh negara tidak dilakukan, manipulasi pernikahan sangat mungkin terjadi. Dan dalam keadaan seperti ini perempuan (isteri) seringkali menjadi korban berikut akibat-akibat yang ditimbulkannya.
Uraian di atas memperlihatkan kepada kita bahwa hukum perkawinan dan perceraian yang berjalan di Indonesia menganut dua sistem hukum; yaitu menurut UU No. 1/1974 berikut KHI dan menurut kitab-kitab fiqh. Sebagian masyarakat menyebut yang pertama sebagai hukum negara atau dirgama atau sekuler, sementara yang kedua disebut sebagai hukum agama. Pembedaan ini memiliki akibat psikologis masing-masing yang pertama dianggap profan sedangkan yang kedua sakral. Kenyatan ini menunjukkan pula bahwa UU perkawinan belum diakui sebagai hukum agatna.
Waris
Problem yang sama juga berlaku dalam.masalah hukum waris. Sampai hari ini hukum waris sebagaimana yang tertulis di dalam kitab-kitab fiqh klasik masih tetap belum mengalami perubahan. Pembagian waris antara laki-laki dan perempuan adalah 2 : 1. Upaya ke arah reformasi, reinterpretasi dan kontekstualisasi hukum waris seperti yang pernah dikemukakan oleh Munawir Syadzali telah menimbulkan kontroversi dan resistensi yang besar dan kritik yang sangat tajam dari sebagian besar masyarakat. Mereka belum bisa menerima reformasi tersebut karena dipandang menentang teks-teks (nushush) gath'i (pasti). Nasb Qathi' adalah teks yang memiliki makna yang jelas dan tegas atau teks yang hanya mengandung satu makna. Ketentuan pembagian waris termasuk dalam katagori ini, karena dikemukakan dalam bahasa matematis. Teks-teks hukum seperti ini menurut para ahli hukum Islam tidak boleh dilakukan interpretasi. Sebuah kaedah fiqh menyatakan : La ijtihah ma'a al nash "(tidak ada nalar bersama nash) atau `La majaala li al Ijtihad fi wurud al Nash al Qath i" (tidak (boleh) ada bidang nalar ketika ada nash yang pasti).
Dengan mengesampingkan perdebatan mengenai teori gathi'-zhanni yang mungkin bisa dilakukan, satu hal yang perlu mendapat perhatian kita adalah mengenai konteks sosio-kultural ketika hukum tersebut diberlakukan. Secara pasti kita dapat mengatakan bahwa keputusan al Qur-an memberi waris kepada perempuan merupakan langkah transformatif yang sangat progresif atas tradisi yang berlangsung ketika itu. Tradisi dan budaya Arab pra Islam seperti diketahui bukan hanya tidak memberikan hak apa-apa kepada perempuan bahkan juga sangat membenci makhluk jenis kelamin ini. Islam melalui ayat-ayat waris yang diturunkan secara tidak langsung mengkritik tradisi tersebut. Islam menghargai perempuan sebagai makhluk yang memiliki hak-hak otonom baik: atas dirinya sendiri maupun atas harta benda (properti) atau hak milik. Pada sisi lain secara sosio-kultural pula fungsi-fungsi ekonomi keluarga diurus dan dilakukan oleh laki-laki sepenuhnya. Dengan kata lain seluruh kebutuhan ekonomi isteri dan keluarga menjadi tanggungjawab laki-laki (suami/ayah). Laki-laki juga menanggung beban kewajiban mahar (mas kawin), sandang pangan dan papan (tempat tinggal) isterinya, serta mut'ah jika terjadi perceraian. Sementara isteri berfungsi melayani kebutuhan seksual suami dan mengurus rumah tangga. Fungsi ekonomis keluarga seperti ini dikemukakan secara jelas dalam surah al N sa 34 di atas. Dalam konstruksi sosial-ekonomi seperti ini, maka pembagian waris 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan adalah keputusan yang proporsional, adil.
Perkembangan sejarah sosial-ekonomi ternyata tidak berjalan liner. Realitas sosial sekarang menunjukkan perkembangan yang semakin luas di mana fungsi ekonomi keluarga tidak hanya menjadi monopoli laki-laki atau suami, melainkan juga isteri. Para isteri tidak hanya duduk di rumah dan melayani kebutuhan seks suami, melainkan~ juga bergulat dengan usaha dan kerja-kerja ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Penghasilan ekonomi isteri juga tidak sekedar menjadi sumber ekonorni tambahan atau sampingan tetapi sudah menjadi sumber pokok atau utama. Bahkan kini semakin banyak terjadi penghasilan isteri justeru menjadi tumpuan ekonomi keluarga termasuk untuk suaminya. Dengan begitu isteri punya beban ganda (double burden). Jadi adalah jelas bahwa telah terjadi perubahan besar antara kebudayaan lama dengan kebudayaan baru, antara bangunan sosial abad-abad yang lampau dengan bangunan sosial abad sekarang. Maka menarik seluruh hukum. lama untuk diterapkan ke dalam struktur sosial baru menjadi tidak proporsional. Inilah sebabnya mengapa reinterpretasi hukum waris dirasa sangat mendesak dilakukan agar prinsip keadilan dapat ditegakkan. Kehendak melakukan perubahan terhadap pembagian waris sesungguhnya pernah dilakukan oleh Syeikh Arsyad Banjar sebagaimana dituangkan dalam karya besarnya `Sabil al Muhtadin ". Dia memperkenalkan pembagian waris berdasarkan adat perpantangan. Harta waris dibagi dua terlebih dahulu antara suami dan isteri. Dari hasil pembagian ini kemudian baru dibagikan kepada ahli waris. Keputusan fiqh Syeikh Arsyad ini dilatarbelakangi oleh konteks sosial-ekonorni masyarakatnya dimana sumber ekonomi keluarga diperoleh dari hasil kerja bersama antara suami dan isteri baik melalui usaha perdagangan maupun perikanan.(Abdurrahman Wahid, majalah Pesantren, 2 vol. 11/1985).
Mengomentari pandangan Syeikh Arsyad ini, Abdurrahman Wahid mengatakan : "Kontekstualisasi karena terpenuhinya beberapa persyaratan seperti adanya kepemilikan bersama atas harta dalam kasus yang disebutkan di atas, menunjuk dengan jelas betapa besarnya peluang bagi perumusan kembali hukum agama dalam fiqh, sebuah situasi yang mau tidak mau harus diakui sangat kompleks dalam rumusannya, tetapi yang justru mampu menjawab tantangan-tantangan zaman".(ibid, him. 4).
Di samping Munawir Syadzali dan Abdurrahman Wahid, K.H. Ibrahim Hosen ahli fiqh terkemuka Indonesia, juga menyetujui perlunya kontekstualisasi hukum waris ini. Ibrahim mengatakan : "Tetapi fiqh yang lebih sesuai dengan keadaan Indonesia memang diperlukan seperti nampak pada soal perkawinan, waris, zakat yang cukup mendesak. Misalnya saja dalam perbedaan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan (Ibid, him. 46).
Pembaruan Hukum Keluarga Islam: kebutuhan mendesak
Dari uraian serba singkat di atas tampak jelas bahwa pembaruan hukum keluarga Islam merupakan langkah yang perlu dilakukan. Tidak ada alasan lain dari langkah ini kecuali didasarkan atas keinginan yang kuat untuk memperlihatkan watak hukum Islam sebagai hukum yang dinamis dan dapat memberikan solusi bagi masalah-masalah tersebut dalam konteks sosial yang berubah, tanpa mengabaikan prinsip-prinsipnya. Prinsip-prinsip yarg dimaksud adalah tegaknya kemaslahatan, keadilan dan kesetaraan manusia. Kemaslahatan dan keadilan disepakati para Ulama fiqh sebagai tujuan utama hukun Islam (magashid al syari'ah al Islamiyah).
Karya-karya fiqh klasik yang demikian kaya raya dan memuat beragam pandangan itu sesungguhnya memperlihatkan kepada kita bahwa pikiran-pikiran fiqh tersebut disampaikan di dalam rangka menjawab kasus-kasus yang terjadi didalam ruang dan waktunya masing-masing di bawah prinsip kemaslahatan sosial tersebut. Sulit difaharni bahwa fatwa-fatwa fiqh tersebut dimaksudkan oleh pengarangnya (para mujtahid) untuk diberlakukan di seluruh ruang dan sepanjang waktu. Saya menyepakati tesis Dr. Faruq Abu Zaid yang menyatakan bahwa pandangan figh para Imam Mazhab tidak lain kecuali merupakan refleksi sosial, budaya dan politik masing-masing.(Faruq, Al Syari'ah al Islamiyah baina al muhafribin wa al Mujaddidin). Oleh karena itu disadari sepenuhnya bahwa produk-produk fiqh yang dihasilkan para mujtahid adalah sesuatu yang paling baik, paling maslahat, kontekstual dan relevan untuk ruang dan waktunya sendiri-sendiri.
Keniscayaan perubahan hukum karesaa konteks sosial yang berubah, dalam sejarah pernah diberikan contohnya oleh Umar bin al Khattab untuk sejumlah kasus, termasuk terhadap teks yang jelas dan tegas, misalnya tentang al thalaq al tsalats (talak tiga). Demikian juga, para sahabat yang lain dan Imam Syafi'i melalui gaul gadim dan jadid nya. Perubahan hukum karena perubahan konteks sosial juga telah diberikan elaborasi secara cukup luas oleh Ibnu al Qayyim al Jauziyah, guru Ibnu Katsir dalam karya populernya "A 'lam al Muwaggi in” Dia membuat judul besar untuk uraian ini : `Taghayyur al Fatwa wa ikbtilafuha bi Hasab Taghayyur al Azminah wa al Amkinah wa al Ahwal wa al Niyyat wa al Awaid" (perubahan -fatwa dan perbedaannya didasarkan pada pertimbangan perubahan waktu, tempat, kondisi sosial, motivasi dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat). Maka adalah sulit bagi kita untuk mengatakan bahwa perubahan-perubahan tersebut dapat dimaknai sebagai merubah atau mengganti hukum-hukum Tuhan. Syeikh Muhammad Musthafa Syalabi dengan kritis menjawab persoalan ini. Dia mengatakan :"Perubahan hukum sama sekali bukan berarti pembatalan (terhadap hukum-hukum Tuhan). Adalah tidak mungkin bagi siapa saja betapapun kedudukannya dapat menyetujui pandangan tersebut. Perubahan hukum tersebut sejatinya terjadi karena kondisi sosial yang berubah dan karena kemaslahatannya yang berganti. Hukum-hukum yang dibangun atas dasar kemaslahatan akan tergantung atas ada atau tidak adanya kemaslahatan itu". (Syalabi, Ta'lil al Ahkam, 316). Apa yang terjadi adalah sebaliknya langkah-langkah perubahan tersebut justeru di dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip syari'ah dalam situasi-situasi yang berubah.
Syalabi lebih jauh berpandangan tentang kemungkinan perubahan atas hukum yang disepakati (ijma) manakala ia sudah tidak lagi sejalan dengan kemaslahatan umat. Katanya : "Saya menyetujui pendapat mereka bahwa memang tidak boleh merubah ijma' (konsensus) hanya ketika ijma' tersebut benar-benar nyata, disampaikan kepada kita 'melalui jalan yang benar terhadap suatu hukum yang kemaslahatannya tidak berubah sepanjang masa".(ibid 327). Pernyataan ini tentu dapat di pahami bahwa terhadap masalah-masalah yang kemaslahatannya bisa berubah-ubah" ijma' tidak selamanya dapat dipertahankan. Dan kita mengetahui dengan pasti bahwa masalah-masalah al ahwal al syakhshiyyah merupakan bagian dari masalah-masalah yang bisa berubah-ubah kemaslahatannya.
Terkait erat dengan kaidah hukum , ada sejumlah kaidah fiqh lain yang memberikan kemungkinan kepada kita untuk melakukan perubahan hukum. Antara lain; `Al Hukm yaduru ma'a illatihi wujudan wa`adaman " (hukum tergantung pada illatnya/logika rasional), Al Tsabit bi al Urf ka al Tsabit bi al Syar' (ketetapan. yang didasarkan atas tradisi sama dengan ketetapan yang didasarkan atas syara') atau `Tasharruf al Imagm 'ala al Ra'yyah manuthun bi al mashahah" (kebijakan publik pemerintah harus didasarkan atas kemaslahatan masyarakat) dan lain-lain. Beberapa kaidah hukum ini dan masih ada sejumlah kaidah lain menunjukkan kepada kita bahwa teks-teks hukum klasik tidak semata-mata dipahami dari bunyi tekstualnya dan diberlakukan secara final melainkan perlu dianalisis melalui pikiran-pikiran rasional, konteks sosial-ekonomi dan politik yang mengitarinya kemudian menghubungkannya dengan kenyataan-kenyataan empiris kontemporer menyangkut aspek-aspek sosial, ekonomi dan politik serta tradisi-tradisi baru lainnya.
Kini diakui atau tidak zaman telah berubah dalam bentuknya yang luar biasa. Tradisi-tradisi juga berubah. Fakta-fakta sosial menunjukkan bahwa kaum perempuan tidak lagi berperan dalam urusan-urusan domestik dan tidak juga sekedar mempunyai fungsi reproduksi; mengandung, menyusui, melahirkan dan mengasuh. Kaum perempuan.-juga dalam skala yang cukup besar telah terbukti memiliki peran-peran produksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Tingkat pendidikan dan intelektualitas mereka juga terbukti tidak selalu berada di bawah laki-laki. Sebagian dari mereka justeru melebihi laki-laki. Dengan begitu kita tidak bisa melakukan generalisasi bahwa tingkat dan potensi intelektual semua perempuan lebih rendah dari tingkat dan potensi intelaktual semua laki-laki. Demikian juga dengan kemampuan fisiknya. Generalisasi sama sekali tidak realistis. Di sinilah, maka reinterpretasi dan reformulasi fiqh dalam masalah-masalah hukum keluarga Islam termasuk dalam UU Perkawinan dan KHI perlu mendapatkan apresiasi yang serius sedemikian rupa sehingga kaum perempuan Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil dan dijalankan melalui proses-proses yang demokratis. Bukankah pilar utama hukum adalah keadilan?. Pembaruan Hukum Keluarga Islam dengan begitu perlu ditempuh melalui tiga arah ; sosio-kultural, struktural (peraturan perundang-undangan) dan politik.

Cirebon, 14 September 2004.
KH. Husein Muhammad adalah Board Of Director Rahima dan badan penasihat Fahmina Cirebon. Tulisan ini merupakan makalah yang disampaikan dalam acara Diskusi dan Launching Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, yang diselenggaran oleh Pokja Pengarusutamaan Gender Depag, di Jakarta, 4 Oktober 2004